Mar 2024
29
PNS YANG DIKECUALIKAN DARI UJIAN DINAS
  1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
  3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
    1. Mencapai Batas usia pensiun
    2. Oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
  4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
    1. Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tk. IV untuk Untuk Ujian Dinas Tingkat I
    2. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II;
  5. Telah memperoleh :
    1. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma V untuk Ujian Dinas Tk.I
    2. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor, untuk Ujian Dinas Tk.II
  6. Menduduki jabatan fungsional tertentu (memiliki angka kredit)
© Copyrighted by: read-one
Gunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox